Prinsip-prinsip muamalah yang membedakan dengan ibadah
Prinsip ibadah adalah bahwa segala sesuatu dilarang kecuali ada perintahnya dalam Al-Quran yang berbeda dengan prinsip muamalah yang pada dasarnya segala bentuk muamalah adalah mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh Al-Quran dan sunnah Rasul.
dibawah ini akan diuraikan juga beberapa istilah dalam Fiqh, antara lain:
¢ Dinar adalah mata uang yang terbuat dari emas
¢ Dirham adalah mata uang yang terbuat dari perak
¢ Ghisy adalah penipuan atau perbuatan haram
¢ Khiyar 'aib adalah khiyar bagi pembeli yang disebabka adanya aib dalam suatu barang yang tidak disebutkan oleh penjual atau tidak diketahuinya, akan tetapi aib itu jelas-jelas ada dalam barang dagangan sebelum dijual
¢ Khiyar majelis adalah tempat berlangsungnya proses jual beli
¢ Khiyar syarat adalah penjualan yang didalamnya diisyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun pembeli. Seperti seorang berkata "saya jual rumah ini dengan harga Rp. 500.000,00 dengan syarat khiyar selama tiga hari
¢ Khiyar ru'yah adalah hak pilih bagi pembeli untuk menyatakan berlaku atau batal jual beli yang ia lakukan terahadap suatu obyek yang belum ia lihat ketika kontrak berlangsung.
¢ Ta'widh adalah Denda yang dikenakan karena pelanggaran kesepakatan.
¢ Dhoman adalah pemindahan harta pihak pemjamin (dhamin) kepada pihak yang dijamin (madhmun 'anhu) dalam menunaikan suatu hak
¢ Ro'sul al-mal adalah uang dan barang
¢ Tadlish adalah penipuan) dalam kuantitas termasuk juga kegiatan menjual barang kuantitas sedikit dengan barang kuantitas banyak
¢ Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu peristiwa yang tidak ada nash hukumnya dengan suatu peristiwa yang ada nash hukumnya karena kedua persamaannya itu dalam illat hukumnya
¢ Istishab adalah menetapkan hukum menurut suatu keadaan yang terjadi sebelumnya sampai ada dalil yang merubahnya
¢ Istihsan adalah salah satu metode istinbat (menyimpulkan) hukum yang diakui diambil secara induktif (istiqro'i) dari sejumlah dalil secara keseluruhan (jumlah)
¢ Ijma' sorih adalah dimana seluruh mujtahidin bersepakat mengenai sesuatu hujjah dan perkara
¢ Ijma' sukuti adalah ijma' yang diambil dari kesepakatan ulama dengan cara seorang mujtahid atau lebih mengemukakan pendapatnya
¢ Maslahah mursalah adalah prinsip kemaslahan (kebaikan) yang dipergunakan menetapka suatu hukum islam
¢ Maslahah mu'tabaroh kemaslahatan yang diakui oleh syari' dan terdapat dalil yang menetapkannya
¢ Maslahah mulgo kemaslahatan yang tidak diakui atau ditolak.
¢ Tas'ir adalah penetapan harga
¢ Hudud adalah kejahatan yang paling serius dan berat dalam hukum dan bagi pelaku kafarat hukumnya.
¢ Jinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya
¢ Ta'zir adalah sebuah hukuman yang dijatuhkan pada santri yang melanggar aturan pondok pesantren
¢ Qishos adalah suatu pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap seorang terpidana
¢ Gonimah adalah harta rampasan perang
¢ Jizyah adalah pajak yang dipungut dari rakyat non Muslim merdeka dalam negara Islam
¢ Anfal adalah segala macam harta yang diperoleh kaum Muslimin dari musuh dalam medan pertempuran
¢ Kharaj adalah pemberian yang dibebankan atas tanah atau hasil-hasilnya sebagai pajak.
¢ Khums adalah seperlima dari hasil rampasan perang dan harta karun atau harta peninggalan tanpa pemilik
¢ Nazir adalah orang yang diserahi tugas untuk mengurus dan memelihara benda wakaf
¢ Waqif adalah orang yang berwaqaf
REFERENSI
Ensiklopedi Islam
Hirsanuddin. 2008. Hukum Perbankan Syari'ah di Indonesia. Yogyakarta: Genta Press
Muhammad. 2008. Muhammad on Islamic economic. Yogyakarta: Orbittrust
www.google.com
11 komentar: