Karakteristik hukum islam
Hukum islam adalah seperangkat aturan berdasarkan wahyu Allah dan sunnah Rasul tentang tingkah laku manusia mukallaf yang diakui dan diyakini berlaku dan mengikat untuk semua ummat yang beragama islam, artinya karakteristik dari hukum islam adalah mutlak berdasarkan dari Wahyu Allah dan Rasul-Nya berbeda dengan karakteristik hukum yang lain yang kadang berdasarkan pada hawa nafsu belaka.
dibawah ini akan dijelaskan juga beberapa pengertian istilah dalam Fiqh, antara lain:
¢ Al-wilayah adalah adanya kepemilikan terhadap barang atau adanya otoritas untuk mengadakan akad
¢ Al-ahliyah adalah seseorang dianggap memiliki kelayakan penuh untuk mengemban tanggung jawab dalam
segala bidang
¢ Al-maysir (perjudian)
¢ al-jahalah (ketidak jelasan)
¢ al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya
¢ "Taqrir", adalah perbuatan yang dilakukan oleh sahabat dihadapan Nabi Muhammad Saw dan mengetahuinya, Nabi tidak ikut melakukan perbuatan tersebut, juga tidak melarang sahabat melakukannya.
¢ Ushul fiqh merupakan upaya untuk mengetahui dalil-dalil fiqh secara global dan cara menggunakannya, serta mengetahui keadaan orang yang menggunakannya.
¢ Asbab an-nuzul adalah suatu peristiwa yang terjadi di masa Rasulullah SAW yang setelah itu turun ayat membicarakan dan menjelaskan ketentuan hukum tentang terjadinya peristiwa tersebut.
¢ Asbab al-wurud adalah beberapa hal yang menyebabkan lahir atau muncuknya hadis.
¢ Al-muqamarah adalah permainan (taruhan) antara sesama pemain
¢ Gharim adalah Al-Gharim adalah orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya
¢ Dain Muajjal adalah utang piutang dengan pembayaran tangguh
¢ Dain musytarak adalah Utang piutang yang dilakukan secara berkelompok atau ditanggung secara berserikat
¢ Muzakki adalah orang Islam yang memiliki harta melebihi nishob (batas minimum harta yang terkena kewajiban membayar zakat)
¢ Mustahik adalah orang yang menerima zakat
¢ Haul adalah erputaran harta satu nisab dalam 12 bulan kamariah
¢ Nishab adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak
¢ Jumruk adalah ungutan oleh negara yang dibebankan atas hasil produktivitas pertanian atau sering disebut sebagai zakat pertanian
¢ Usyr adalah pungutan oleh negara yang dibebankan atas hasil produktivitas pertanian atau sering disebut sebagai zakat pertanian
¢ Mustahiq zakah adalah orang yang berhak menerima zakat harta benda
¢ Produksi adalah penciptaan atau penambahan faedah, bentuk, waktu dan tempat atas faktor-faktor produksi sehingga lebih bermanfaat bagi pemenuhan kebutuhan manusia.
REFERENSI
Ensiklopedi Islam
Hirsanuddin. 2008. Hukum Perbankan Syari'ah di Indonesia. Yogyakarta: Genta Press
Muhammad. 2008. Muhammad on Islamic economic. Yogyakarta: Orbittrust
http://www.google.com
13 komentar: