a. Bai' mulasamah secara etimologi kata mulamasah berasal dari kata l-m-s, artinya menyentuh atau memegang. Bai' Mulamasah adalah satu bentuk akad jualbeli, dimana barang yang dipegang oleh pihak pembeli itulah yang menjadi barang yang dijual. Jualbeli seperti ini berlangsung tanpa keridhaan salah satu pihak yang berakad.
b. Bai' al wafa' adalah Suatu transaksi (akad) jual-beli dimana penjual mengatakan kepada pembeli: saya jual barang ini dengan hutang darimu yang kau berikan padaku dengan kesepakatan jika saya telah melunasi hutang tersebut maka barang itu kembali jadi milikku lagi. ( Al Jurjani Ali bin Muhammad bin Ali, Kitab At Ta`rifaat, p. 69 )
c. Bai' tauliyah yaitu jual beli dimana penjual melakukan penjualan dengan harga yang sama dengan harga pokok barang.
d. Bai' almurabahah adalah akad jual-beli barang tertentu. Dalam transaksi jual-beli tersebut penjual menyebutkan dengan jelas barang yang diperjualbelikan, termasuk harga pembelian dan keuntungan yang diambil.
dibawah ini akan diuraikan juga beberapa istilah dalam Fiqh, antara lain:
¢ Distribusi adalah salah satu aspek dari pemasaran. Seorang atau sebuah perusahaan distributor adalah perantara yang menyalurkan produk dari pabrikan (manufacturer) ke pengecer (retailer). Setelah suatu produk dihasilkan oleh pabrik, produk tersebut dikirimkan (dan biasanya juga sekaligus dijual) ke suatu distributor. Distributor tersebut kemudian menjual produk tersebut ke pengecer atau pelanggan.
¢ Anggaran adalah suatu rencana yang disusun secara sistematis yang meliputi seluruh kegiatan perusahaan. Yang dinyatakan dalam unit (kesatuan) moneter dan berlaku untuk jangka waktu (periode) tertentu yang akan datang.
¢ Investasi adalah pembelian (dan berarti juga produksi) dari kapital/modal barang-barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi)
¢ Akad adalah menghubungkan suatu kehendak suatu pihak dengan pihak lain dalam suatu bentuk yang menyebabkan adanya kewajiban untuk melakukan suatu hal. Contohnya adalah akad jual beli
¢ Ariyah adalah pembolehan oleh pemilik akan miliknya untuk dimanfaatkan oleh orang lain dengan tanpa mengganti.
¢ Wakaf tunai (Cash Wakaf) adalah wakaf yang diberikan oleh Muwakif/Wakif (orang yang berwakaf) dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada lembaga pengelola wakaf untuk kemudian dikembangkan dan hasilnya untuk kemaslahatan umat. sementara pokok wakaf tunainya tidak boleh habis sampai kapanpun
¢ Diwan adalah tempat di mana para penulis/sekretaris Baitul Mal berada dan tempat untuk menyimpan arsip-arsip
¢ Gharim adalah orang yang berhutang dan tidak mampu membayarnya
¢ Harga adalah suatu nilai tukar yang bisa di samakan dengan uang atau barang lain untuk manfaat yang diperoleh dari suatu barang atau jasa bagi seseorang atau kelompok pada waktu tertentu dan tempat tertentu.
¢ Ihya al- Mawat, merupakan syariat dalam memakmurkan dan memanfaatkan bumi untuk kepentingan kemaslahatan manusia baik secara individu maupun kolektif
¢ Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/ penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam
¢ Hibah adalah penyerahan kepemilikan suatu barang kepada orang lain tanpa imbalan apa pun
¢ Hiwalah merupakan pengalihan hutang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya
REFERENSI
Ensiklopedi Islam
Hirsanuddin. 2008. Hukum Perbankan Syari'ah di Indonesia. Yogyakarta: Genta Press
Muhammad. 2008. Muhammad on Islamic economic. Yogyakarta: Orbittrust
www.google.com
10 komentar: