Sabtu, 21 Agustus 2010

Konsep Al-Maal dalam islam

Konsep Al-Maal
" Harta menurut para fuqaha ialah segala sesuatu yang bisa dikuasai dan bisa dimanfaatkan secara biasa, "Bisa dimanfaatkan" di sini maksudnya dibenarkan oleh syariat memanfatkannya.

" Hak dan manfaat itu harta menurut jumhur ulama, dan bukan harta menurut Hanafiah:
a. Pemilik mutlak bumi dan seisinya, termasuk harta adalah Allah. (al-Baqarah:29)(an-Nur:33)
b. Pemilikan harta dapat dilakukan dengan usaha (a'mal) yang halal. (al-Mulk:15)
c. Dilarang mencari harta, berusaha atau bekerja yang dapat melupakan kematian (at-Takathur:1-2), melupakan dzikrullah (al-Munafiqun:9), melupakan shalat dan zakat (an-Nur:37), dan memusatkan kekayaan hanya pada sekelompok orang kaya saja (al-Hasyr:7).
d. Dilarang menempuh usaha yang haram seperti melalui kegiatan riba (al-Baqarah:273-2281), perjudian, berjual beli barang yang dilarang atau haram (al-Maidah:90-91), mencuri, merampok, merampas (al-Maidah:38) curang dalam timbangan (al-Muthaffifin:1-6), melalui cara-cara batil dan merugikan (al-Baqarah:188) dan melalui suap-menyuap (HR. Imam Ahmad)

dibawah ini akan diuraikan juga beberapa istilah dalam Fiqh, antara lain:

¢ ihtikâr adalah menyimpan barang oleh produsen, baik berupa makanan, pakaian, dan segala barang yang dapat merusak pasar.
¢ Inkaso adalah sebuah layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat/document berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokument berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian
¢ Iqalah adalah pembatalan transaksi
¢ Ji'alah ialah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya seseorang kehilangan kuda, dia berkata, "Barangsiapa yang mendapatkan kudaku dan dia kembalikan kepadaku, aku bayar sekian".
¢ Luqatah barang temuan
¢ Musahamah adalah suatu bentuk kerja sama mutual dimana tiap-tiap peserta memberikan kontribusi dana kepada suatu perusahaan dan peserta tersebut berhak memperoleh konpensasi atas komtribusinya tersebut berdasarkan besarnya saham (premi) yang ia miliki (bayarkan)
¢ samsarah adalah transaksi (dimana) pihak pertama mendapatkan imbalan atas usahanya mempertemukan barang (dengan pembelinya)

¢ tadlis adalah penipuan
¢ Taflis adalah seseorang yang mempunyai hutang, seluruh kekayaannya habis hingga tidak tersisa untuk membayar hutang.
¢ as-tsaman adalah modal barang yang seharusnya diterima para pedagang sebelum dijual kepada konsumen.
¢ qimah adalah nilai dari barang dagangan
¢ manfa'ah adalah manfaat atau keuntungan
¢ Ihtikar artinya zalim (aniaya) dan merusak pergaulan. Upaya penimbunan barang dagangan untuk menunggu melonjaknya harga.
¢ Ta'widh adalah ganti rugi
¢ Hilah sama dengan mukhada'ah, yakni cara (tujuan) atau trik yang halus dan samar yang dilakukan seseorang untuk meraih tujuannya, tidak akan disadari kecuali dengan kecerdasan dan kejeniusan.
¢ Fatwa adalah jawaban atas persoalan yang mengemuka, biasanya merespon hal-hal yang bersifat kontemporer
¢ Sunnah dalam pengertian terminologis fuqaha adalah 'salah satu hukum syariat' atau bisa dikatakan lawan kata dari fardhu/wajib. Di sini Sunnah berarti sesuatu yg dianjurkan dan didorong untuk dikerjakan. Atau dengan kata lain, sesuatu yg diperintahkan syariat untuk dikerjakan namun dengan perintah yg tidak kuat dan tidak pasti, sehingga orang yg mengerjakan akan mendapatkan pahala, sedangkan yg tidak mengerjakan TIDAK mendapat dosa (kecuali orang tsb MENOLAKnya)
¢ Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
¢ ilmu hadits riwayah adalah ilmu yang mempelajari tentang periwayatan secara teliti dan berhati-hati bagi segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan dan sifat serta segala segala sesuatu yang disandarkan kepada sahabat dan tabiin
¢ Ilmu Hadits Diroyah adalah kaidah-kaidah atau undang-undang untuk mengetahui hal ihwal sanad, matan, cara-cara menerima dan menyampaikan Hadits, sifat-sifat rawi dan lain sebagainya. Ilmu ini juga dipahami sebagai ilmu yang mempelajari bagaimana caranya untuk mengetahui kedudukan sebuah Hadits.
¢ Syaikhon fil hadis yaitu hadis yang diriwayatkan oleh dua orang pwrawi yaitu Bukhari dan Muslim
¢ Istishna' ialah akad yang terjalin antara pemesan sebagai pihak 1 dengan seorang produsen suatu barang atau yang serupa sebagai pihak ke-2, agar pihak ke-2 membuatkan suatu barang sesuai yang diinginkan oleh pihak 1 dengan harga yang disepakati antara keduanya.
¢ Ji'alah ialah meminta agar mengembalikan barang yang hilang dengan bayaran yang ditentukan. Misalnya seseorang kehilangan kuda, dia berkata, "Barangsiapa yang mendapatkan kudaku dan dia kembalikan kepadaku, aku bayar sekian".
¢ Musyarakah (syirkah atau syarikah atau serikat atau kongsi) adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil dimana dua orang atau lebih menyumbangkan pembiayaan dan manajemen usaha, dengan proporsi bisa sama atau tidak. Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan antara para mitra, dan kerugian akan dibagikan menurut proporsi modal. Transaksi Musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai asset yang mereka miliki secara bersama-sama dengan memadukan seluruh sumber daya.
¢ Syirkah atau perseroan dalam bahasa Indonesia memiliki makna penggabungan dua atau lebih yang tidak bisa lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya. Dalam istilah syariah, syirkah adalah transaksi antara dua orang atau lebih, dimana mereka saling bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dan mendatang keuntungan (profit).
¢ Saham adalah satuan nilai atau pembukuan dalam berbagai instrumen finansial yang mengacu pada bagian kepemilikan sebuah perusahaan.
¢ tharîqah (tarekat) dapat berarti jalan, metode, sistem, cara, perjalanan, aturan hidup, lintasan, garis, pemimpin sebuah suku dan sarana.
¢ Al-khitob adalah seruab untuk berbuat kebaikan
¢ Asbab al-furudh yaitu ahli waris yang bagiannya twlah ditentukan secara terperinci.
¢ Saddu Dzari'ah adalah mencegah wasilah-wasilah yang zhohirnya boleh namun bisa mengantar kepada sesuatu yang dilarang guna menolak terjadinya kerusakan.
¢ Maqoshid Syariah adalah : Makna-makna dan tujuan-tujuan yang ditekankan dalam syariat pada seluruh hukum-hukumnya atau sebagian besarnya. Bisa juga diartikan : Tujuan dari Pembuat Syariat dalam setiap hukum dari hukum-hukumnya.
¢ daf'u al-mafsadah adalah menarik maslahat dan menolak mafsadat
¢ jalbu almashalih adalah upaya untuk menghasilkan maslahat
¢ Hukum taklifi adalah hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan dan pilihan untuk menjalankan atau meninggalkan suatu kegiatan/pekerjaan. Sebagai contoh: hukum yang menyangkut perintah seperti shalat, membayar zakat dll. Hukum wadh'I adalah hukum yang menyangkut sebab terjadinya sesuatu, syarat dan penghalang. Sebagai contoh: hukum waris
¢ hukum wadh'i yakni hukum yang mengandung sebab, syarat dan halangan terjadinya hukum dan hubungan hukum
¢ takhrij yaitu usaha untuk mengeluarkan dan memisahkan antara hadits yang shohih, hasan dhoif dan palsu atau mungkar dalam suatu kitab kumpulan hadits
¢ syak artinya prasangka, atau keraguan atau kesangsian atau ketidak pastian
¢ Taraddud yaitu kemauan yang penuh keragu-raguaan antara ya atau tidak atau cita-cita yang kuat tapi indikasinya belum terlihat
¢ Iqrar: yaitu pengakuan seorang mukallaf yang bisa memilih atas apa yang menjadi miliknya
¢ a'arud adalah pertentangan
¢ Tarjih merupakan salah satu cara bila dinilai dalil-dalil yang digunakan nampak saling bertentangan sehingga sulit dipadukan
¢ Mufti adalah ulama yang memiliki wewenang untuk menginterpretasikan teks dan memberikan fatwa kepada umat
¢ Mujtahid adalah mukallaf yang mencurahkan tenaga dan jerih payah dengan cara-cara legal secara rasional dan konvensional guna menghasilkan sebuah dalil atas hukum dan fatwa berdasarkan sumber-sumber ijtihad

REFERENSI
Ensiklopedi Islam
Hirsanuddin. 2008. Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia. Yogyakarta: Genta Press
Muhammad. 2008. Muhammad on Islamic economic. Yogyakarta: Orbittrust
www.google.com

8 komentar:

Pages