a. uqud al-tabarru'at yaitu akad yang di lakukan berdasar kan keinginan sukarela dari satu pihak yang berkeinginan untuk memindahkan hak kepemilikan benda nya kepada pihak lain tanpa mengharap kan mendapat kan sesuatu dari pihak lainnya, contoh nya adalah hibah, waqf, sedekah.
b. Akad sahih ialah akad yang memenuhi semua unsur asasinya seperti shighah (pernyataan), pihak yang mengadakan akad, obyek akad dan lain-lain, begitu juga memenuhi semua syarat yang diperlukan setiap unsur tersebut.
c. Akad Nafis, yaitu akad yang lengkap rukun dan syarat sehingga dapat langsung dieksekusi dan didalamnya masih terdapat khiyar salah satu pihak
dibawah ini akan diuraikan juga beberapa istilah dalam Fiqh, antara lain:
¢ Ijtihad adalah sebuah usaha yang sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan matang.
¢ Istidlal adalah memberikan pendapat dengan menggunakan dalil-dalil dari pihak lain, yaitu sebuah cara untuk memberikan pendapat dengan mengutip teori-teori yang sudah umum dan relevan dengan persoalan yang dihadapi
¢ Dalil adalah pedoman atau pegangan kita dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam beribadah
REFERENSI
Ensiklopedi Islam
Hirsanuddin. 2008. Hukum Perbankan Syari’ah di Indonesia. Yogyakarta: Genta Press
Muhammad. 2008. Muhammad on Islamic economic. Yogyakarta: Orbittrust
www.google.com
6 komentar: