Jumat, 25 Februari 2011

sekilas review buku bersikap adil jender Manifesto Keberagaman Keluarga Jogja oleh Pusat Studi Universitas Islam Indonesia & CORDAID

A. Pendahuluan
Data tentang adil jender menjadi informasi jika dinyatakan dalam konteks pembelajaran social yang normative lebih baik, ia menjadi pengetahuan justru karena berada dalam permasalahan kemanusiaan sehari-hari, konteks pengetahuan inilah yang menjadi kebijaksanaan yang dengan alternative-alternatif jawabannya menjadi pernyataan sikap.
Permasalahan jender saat ini telah menjadi agenda daya cipta mengenai keterhubungan laki-laki dan perempuan. Jender telah menempatkan dan mendorong kosa kata kesetaraan dan keadilan sebagai ikon penting. Ikon ini nyata untuk mencapai derajat mutu kemanusiaan yang melintasi atau melampaui batas-batas atribut jenis kelamin dan pemaknaan dikotomis cultural laki-perempuan.
Penelaan yang lebih lanjut yang pantas dibaca adalah apakah kekerasan dalam rumah tangga merupakan permasalahan general sebagaimana selama ini atau menjadi permasalahan permananen? Lantas, apa yang sebenarnya berlangsung sebagai kekerasan dalam rumah tangga? Apakah cita tentang keluarga adil jender yang berbasis pemahaman dan sikap keberagaman menjadi cukup bermakna ? dari beberapa paparan sebelumnya buku ini hadir untuk mencoba menjawab bagaimana agama-agama menjawab sikap adil jender, memberikan pandangan bagaimana mengapresiasi manusia didalam dan diluar keluarga, menempatkan ummatnya yang hidup secara nyata didalam ruang keindonesiaan dengan seperangkat konstitusi dan peraturan perundangannya.
B. Abstrak
Membaca jender, dalam hal ini manifesto sikap keberagaman adil jender, adalah membaca kemanusiaan dalam keberagaman sebagaimana yang ternyatakan di dalam proses social sehari-hari.
Fenomena kekerasan dalam rumah tangga telah mengundang keprihatinan bersama. Dengan demikian, telah berpihak dan berikhtiar untuk menjawab terhadap maraknya pemberitaan media massa, laporan data dan analisis dari pemerintah, akademisi, LSM maupun organisasi masyarakat tentang kekerasan di dalam rumah tangga. Apalagi ketika suami, istri, anak, dan anggota keluarga telah menjadi korban atau pelaku itu sendiri. Meskipun UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sedah diberlakukan semenjak 22 September 2004, a contrario, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak justru menunjukkan adanya peningkatan dari tahun ke tahun.
Pada dasarnya, kekerasan adalah pernyataan sikap dan perilaku bisa lisan maupun tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap seseorang atau sekelompok orang yang lain, sehingga mengakibatkan kondisi tertenntu yang buruk secara fisik, emosional, juga psikologis.

C. Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang diajukan dalam penelitian ini adalah bagaimana sikap keagamaan yang berkeadilan dan berkesetaraan jender dalam keluarga diwilayah daerah istimewah Yogyakarta.

D. Kerangka Berpikir
Kerangka pikir dalam penelitian manifesto keberagaman keluarga Yogyakarta yang adil jender adalah sebagai berikut :
1. Pada dasarnya teks suci agama-agama menyumbangkan landasan terbentuknya keluarga dan masyarakat yang adil jender tetapi hal penafsiran masih bias jender.
2. Pemahaman dan sikap adil jender dalam keluarga persfektif budhis menjelaskan bahwa budhis menyumbangkan landasan untuk terbentuknya keluarga dan masyarakat yang damai dan sejahtera, namun dalam hal terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dipicu oleh sifat superior laki-laki terhadap perempuan.
3. Pemahaman dan sikap adil jender dalam keluarga persfektif hindu menjelaskan bahwa pada dasarnya hindu bertujuan pada sikap adil jender dalam keluarga.
4. Pemahaman dan sikap adil jender dalam keluarga persfektif islam mengajarkan kehidupan yang berkeadilan jender.
5. Pemahaman dan sikap adil jender dalam keluarga persfektif katolik menjelaskan bahwa diskriminasi jender hanya akan melahirkan penderiataan bagi kaum perempuan sehingga diperlukan upaya untuk penghapusan ketidakadilan jender.
6. Pemahaman dan sikap adil jender dalam keluarga persfektif protestan menegakkan keadilan jender dalam keluarga.
7. Budaya patriarkhi dalam masyarakat merupakan salah satu bagian penting yang dianggap menghambat sikap adil jender.
8. Lahirnya UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT (penghapusan kekerasan dalam rumah tangga) merupakan sebuah kemajuan, tetapi undang-undang ini masih merupakan delik aduan yang bersifat perdata.
9. Program untuk menyusun kurikulum “living with gender equality in family” sikap berkeadilan dan berkesetaraan dalam keluarga lintas-iman di DIY yang lebih mengelaborasi pembelajaran dalam jalur non formal (pendidikan luar sekolah)
10. Fiqh tentang kesetaraan jender yang bermuara pada semangat keadilan dan relasi perempuan dan laki-laki terutama untuk membangun keadilan dan kesetaraan jender dalam keluarga.

E. Telaah Pustaka
1. Wilis Rengganiasih yang makalahnya berjudul “Perspektif Buddhis tentang pemahaman dan sikap adil jender dalam keluarga”
2. Ida Bagus Agung yang makalahnya berjudul “ Jender dan Swadharma warga rumah tangga dalam persfektif agama hindu”
3. Trias Setiawati yang makalahnya berjudul “Pemahaman dan sikap adil jender dalam keluarga persfektif islam”
4. Bertolomeus Bolong yang makalahnya berjudul “Kesetaraan dan Keadilan Jender: Perspektif Katolik”
5. Pdt. Bambang Subagyo yang makalahnya berjudul “Sikap Adil dalam Mewujudkan Kemitra-Sejajaran Perempuan dan Laki-laki dalam Keluarga perspektif protestan”

F. Metodologi dan Pendekatan yang Digunakan
Dalam penelitian ini metodologi dan pendekatan yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Metodologi kuantitatif.
Menggunakan hasil riset lapangan dengan menggunakan data lapangan sebagai data utama yang dikumpulkan melalui observasi tidak langsung atau dengan cara menyebar angket (kuisioner) kepada responden
2. Metodologi kualitatif
Menyelenggarakan beberapa forum guna membaca hasil riset dengan cara mengelaborasi untuk mendapatkan pemaknaan yang lebih baik yang menyangkut pilihan metodologi, model analisis, isi, dasar filosofis,orientasi etis untuk dipahami sebagai hasil kualitatif.
3. Pendekatan normative
Penelitian ini mengemukakan persfektif agama dan hukum positif untuk menganalisis sikap adil jender manifesto keberagaman keluarga jogja.
4. Pendekatan Antropologi
Penelitian ini menghadirkan beberapa orang korban kekerasan dalam rumah tangga sebagai salah satu rangkaian untuk melengkapi riset sehingga berorientasi tindakan dan rekomendasi penelitian.

G. Kontribusi Terhadap Ilmu Pengetahuan
Kontribusi terhadap ilmu pengetahuan yang disumbangkan dalam peneltitian ini adalah sebagai berikut:
1. Secara teoritis keilmuan, diperolehnya basis data tentang indeks sikap keagamaan yang berkeadilan dan berkesetaraan dalam keluarga jogja.
2. secara praktis implementatif penelitian ini sebagai dasar untuk melestarikan kembali doktrin, pemahaman, dan sikap keagamaan tentang program dan kebijakan pembangunan dan pemberdayaan jender
3. sebagai dasar untuk merekomendasikan kepada pemangku kepentingan tentang penguatan sikap keagamaan yang berkeadilan dan berkesetaraan dalam keluarga jogja.

H. Hasil Penelitian
1. Pada dasarnya teks suci agama-agama menyumbangkan landasan terbentuknya keluarga dan masyarakat yang adil jender tetapi hal penafsiran masih bias jender.
2. Berdasarkan manifesto dengan merujuk hasil riset lapangan dengan variable agama, jenis kelamin, tempat tinggal, umur, dan pendidikan terdapat kesimpulan kecendrungan untuk belum bersikap adil jender.
3. penyebab utama dari kondisi ketidakadilan jender adalah penafsiran agama yang berbasis budaya patriarkhi.
4. Sikap jender apabila dihadapkan dengan manifesto keberagaman dibawa ke pandangan secara doktrin-normatif menjelaskan semua ajaran agama yang termuat dalam teks suci adalah adil dan setara jender.
5. Program untuk menyusun kurikulum “living with gender equality in family” sikap berkeadilan dan berkesetaraan dalam keluarga lintas-iman di DIY yang lebih mengelaborasi pembelajaran dalam jalur non formal (pendidikan luar sekolah)
6. Fiqh tentang kesetaraan jender yang bermuara pada semangat keadilan dan relasi perempuan dan laki-laki terutama untuk membangun keadilan dan kesetaraan jender dalam keluarga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pages